Daerah-daerah Istimewa di Indonesia
Daerah-daerah istimewa di Indonesia adalah daerah maupun entitas
hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia, baik karena
hak asal-usulnya maupun sejarahnya, baik yang dibentuk maupun hanya
sekedar diakui, baik oleh Negara Indonesia maupun oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Aceh (1959-sekarang)
Aceh
adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur. Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956, dan sepuluh tahun sejak pembentukan pertama 1949.
Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri
Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi
agama, peradatan, dan pendidikan. Namun pelaksanaan keistimewaan tidak
berjalan dengan semestinya dan hanya sebagai formalitas belaka.
Pasca penerbitan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi
penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama
dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi
pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat
beragama, meliputi: ibadah,
ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah
(hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah,
syiar, dan pembelaan Islam.
Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat meliputi Lembaga
Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh (misal Majelis Adat Aceh, Imeum
mukim, dan Syahbanda).
Keistimewaan di bidang pendidikan meliputi penyelenggaraan pendidikan
yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan
syari’at Islam serta menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan
madrasah tsanawiyah. Keistimewaan di bidang peran ulama meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama
(MPU) Aceh dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan wewenang untuk
memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan
pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah
keagamaan .
Berau (1953-1959)
Daerah Istimewa Berau adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan.
Daerah Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat
3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Berau terdiri
atas swapraja Sambaliung dan swapraja Gunung-Tabur. Keistimewaan Daerah Istimewa Berau meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Berau dijabat oleh Sultan Muhammad Amminuddin.
Daerah Istimewa Berau dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU
Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di
Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Berau di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.
Bulongan (1953-1959)
Daerah Istimewa Bulongan
adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi
Kalimantan. Daerah Istimewa Bulongan dibentuk oleh negara Indonesia
dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa
Bulongan terdiri atas swapraja Bulongan. Keistimewaan Daerah Istimewa
Bulongan meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah
Istimewa Bulongan dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin,
sampai mangkat beliau pada 1958. Daerah Istimewa Bulongan dihapus dengan
UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten
Bulongan di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah
bekas Daerah Istimewa Bulongan, yang meliputi kabupaten-kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan, dibentuk satu provinsi, Provinsi Kalimantan Utara pada 17 November 2012, terpisah dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kalimantan Barat (1946-1950)
Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947 . Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mampawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-swapraja Meliau, Neo-swapraja Pinoh, dan Neo-swapraja Kapuas Hulu. Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Hamid II Algadrie.
Sebelum 5 April 1950 Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah
Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik
Indonesia (RI-Yogyakarta) Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan . Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956
Kutai (1953-1959)
Daerah Istimewa Kutai adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan.
Daerah Istimewa Kutai dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat
3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Kutai terdiri
atas swapraja Kutai. Keistimewaan Daerah Istimewa Kutai meliputi
pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Kutai
dijabat oleh Sultan A.M. Parikesit.
Daerah Istimewa Kutai dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU
Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di
Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur [71].
Surakarta (1945-1946)
Daerah Istimewa Surakarta adalah Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai Kooti. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur RP Suroso, yang kemudian Gubernur Suryo.
Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik,
keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor
16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk
dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu
diantaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai Karesidenan
biasa dibawah Pemerintah Pusat. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Surakarta, yang meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri, serta Kota Surakarta, menjadi bagian Provinsi Jawa Tengah, yang dibentuk pada 1950.
Yogyakarta (1945-sekarang)
Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah
provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usu menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY
selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah .
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah istimewa sejak pembentukannya secara de jure tahun 1950 , maupun sejak pengakuannya secara de facto pada 1945 . Dalam undang-undang pembentukan DIY,
DIY berkedudukan hukum sebagai daerah istimewa setingkat provinsi.
Sedang keistimewaannya terletak pada pengangkatan kepala daerah istimewa
dan wakil kepala daerah istimewa dari Sultan dan Paku Alam yang
bertahta. Namun, bentuk keistimewaan DIY tidak dicantumkan dalam
undang-undang pembentukan tetapi hanya dalam undang-undang pemerintahan
daerah yang mengatur semua daerah di Indonesia secara umum . Dengan realitas ini, pada tahun 1965 kedudukan hukum DIY diturunkan menjadi daerah provinsi biasa , dan akhirnya pada tahun 1999 dan 2004 keistimewaan DIY memasuki wilayah kekosongan hukum
Pasca penerbitan UU 13/2012, keistimewaan DIY meliputi (a). tata cara
pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil
Gubernur; (b). kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (c). kebudayaan; (d).
pertanahan; dan (e). tata ruang.
Keistimewaan dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain syarat
khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang
bertahta, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta. Gubernur
dan Wakil Gubernur memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang sebagaimana
Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, ditambah dengan penyelenggaran
urusan – urusan keistimewaan.
Kelembagaan dalam bidang kelembagaan Pemerintah Daerah DIY yaitu
penataan dan penetapan kelembagaan, dengan Perdais, untuk mencapai
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas,
transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan
pemerintahan asli .
Keistimewaan dalam bidang kebudayaan yaitu memelihara dan
mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa
nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi
luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY, yang diatur dengan perdais .
Keistimewaan dalam bidang pertanahan yaitu Kasultanan dan Kadipaten
berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan,
kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat .
Keistimewaan dalam bidang tata ruang yaitu kewenangan Kasultanan dan
Kadipaten dalam tata ruang pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah
Kasultanan dan tanah Kadipaten .
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_istimewa
0 comments:
Post a Comment