Tuesday, November 25, 2014

PROFIL INUL DARATISTA

INUL DARATISTA


Nama Lengkap: Ainur Rokhimah
Alias: Inul Daratista
Tanggal Lahir: 21 Januari 1979
Tempat Lahir: Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia
Zodiac: Aquarius
Kewarganegaraan: Indonesia
Ayah: Abdullah Aman
Ibu: Rufia
Suami: Adam Suseno
Anak: Yusuf Ivander Damares (laki-laki, l. 19-Mei-2009)

Biografi

Ainur Rokhimah atau lebih dikenal dengan nama panggung Inul Daratista lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 21 Januari 1979 bernama asli adalah seorang penyanyi dangdut Indonesia yang terkenal dengan gaya goyang ngebor. Inul adalah putri pasangan Abdullah Aman, dan ibunya Rufia. Suami Inul adalah Adam Suseno.
Inul mengawali karirnya sebagai penyanyi di kampung halamannya dan sukses membawa goyang ngebornya ke Jakarta. Lewat goyangan itu Inul menjadi cepat dikenal luas dan mengundang banyak produser untuk terlibat dan mempopulerkan namanya.
Di sisi lain, goyangan Inul juga mendapat komentar dari sejumlah kalangan, yang menganggap sebagai tarian erotis dan berbau pornografi.
Sikap kontra ditunjukkan oleh raja dangdut, H. Rhoma Irama, yang menganggap Inul telah menghancurkan ‘citra dangdut’ yang selama ini dibangunya.
Sementara itu, Inul yang merasa ‘teraniaya’ dengan komentar itu dan kerap tampil dengan ‘cucuran air mata’ justru mengundang banyak simpati. Inul sepertinya menjadi sosok yang perlu dibela dan kejadian itu justru membuat lagu-lagunya menjadi hit. Sinetronnya KENAPA HARUS INUL dan GARA_GARA INUL, mengisahkan dirinya yang teraniaya dan menjadi kambing hitam, semakin mengenalkan sosok Inul.
Hingga 2006 Inul telah memproduksi 16 album, dua albumnya, GOYANG INUL dan MAU DONG mendapat sambutan cukup bagus. Selain itu, Inul juga melebarkan sayap dengan terjun ke dunia bisnis karaoke, Inul Vista dan telah membuka sejumlah cabang di sejumlah kota besar di Indonesia.
Inul pernah tersandung kasus dengan Andar Situmorang berkaitan dengan bisnis karaokenya, dan akhirnya pada 1 Juni 2009 Inul mendapatkan kemenangan. Melalui sidang di PN Jakarta Pusat, hakim menyatakan jika gugatan Andar salah sasaran.
Setelah memenangkan kasus tempat karaokenya, Inul balik melaporkan Andar Situmorang ke polisi. Inul bersama ahli waris yang sebenarnya dari Guru Nahum, Distok Sitomorang menuntut Andar dengan tuduhan membuat laporan-laporan palsu.
Awal tahun 2014, Grup band Radja melaporkan sejumlah perusahaan karaoke ke Mabes Polri, salah satunya adalah Inul Vista, milik Inul Daratista. Mereka tidak senang karena lagunya berjudul ‘Parah’ telah diambil tanpa izin. Inul sudah melakukan mediasi dengan band Radja, namun sayangnya belum menemukan kesepahaman.
Read More ->>

PROFIL LESTY ANDRYANI D'ACADEMY

Saat ini memang usia Lesti masih muda yaitu 15 tahun saja. Oleh sebabnya diakui oleh para juri yang ada di ajang pencarian bakat Dangdut Academy tersebut kalau dirinya harus mempelajari lebih banyak lagi tentang bagaimana cara bernyanyi yang bagus. Terkhusus bagaimana termasuk pula didalamnya bagaimana memilih dan melakukan improvisasi dalam membawakan lagu agar tetap menarik saat dibawakannya.


Profil Biodata Lesti Andryani Cianjur Dangdut Academy 
Lestiani Andryani membuka Konser Final Dangdut Academy dengan mendendangkan lagu Rita Sugiarto yang berjudul Perpisahan. Menurut para juri, penampilan biduanita asal Cianjur ini sangat luar biasa. (11/3/2014)

Iis Dahlia yang sempat absen sepekan lebih menjadi juri D'Academy kembali memberi komentar untuk para finalis. Iis mengaku Lesti lebih bagus dari dirinya.

"Saya mah kalah dah sama kamu. Kita pun yang sudah senior kalau lagi nge-blank suka lupa lirik, tetapi kamu bisa kembali lagi ke lirik semula," puji Iis Dahlia dari kursi juri, Selasa (11/3/2014).

Memang, penampilannya kali ini sebagai pembuka Konser Final D'Academy, Lesti sempat lupa lirik. Namun, kesalahan yang dilakukan Lesti tidak menjadi masalah bagi dewan juri. "Kesalahan kecil dari kamu tidak mengurangi nilai dari saya," tegas Inul Daratista.

Hal serupa disampaikan oleh Saipul Jamil yang tidak mau banyak komentar tentang penampilan Lesti D'Academy karena menurut Bang Ipul suara rendah dan tinggi Lesti bagus.

Profil Biodata Lesti Andryani Cianjur Dangdut Academy


Nama  : Lesty Andryani
Alamat : Cianjur Jawa Barat
Twitter : https://twitter.com/LestiAndryani
Fans Twitter : https://twitter.com/Lesti_lover
Facebook fans : https://www.facebook.com/pages/Lesti-DAcademy-Indosiar/598315686928
Read More ->>

Tuesday, November 18, 2014

PUISI PUJAAN HATI

 ...PUISI PUJAAN HATI...

 

Puisi Cinta Paling Romantis, mengungkapkan perasaan untuk sang kekasih lewat bait-bait puisi cinta memang sudah bukan hal yang asing bagi sebagian dari kita terutama buat kalangan remaja yang sedang kasmaran,  kalangan dewasa pun kerap mengeluarkan jurus-jurus maut mencuri hati sang pujaan hati lewat puisi cinta.

Nah berikut ini ada kumpulan puisi cinta paling romantis yang diharapkan bisa sedikit ngebantu kamu yang mungkin kebetulan lagi nyari-nyari koleksi puisi cinta paling romantis...
silakan dibaca,di pahami, di share.

RASA RINDU

Sunyi senyap tiada kata yang terucap
Serta rasa rindu yang slalu bergejolak
Namun tiada bisa merubah sgalanya
Hanya dapat merasakan kepedihan yang seakan dalam

Rasa ini sungguh tak dapat terpendamkan
Namun hati ini akan slalu mengenangmu
Kau yang slalu ku puja nan ku sayang
Tiada kata selain ku sayang kamu

Mengenang dirimu adalah suatu yang menyenangkan
Karna kau yang memberi kehidupan padaku
Namun rindu ini slalu hampa tanpamu
Dan bila engkau jauh dariku

Tapi aku yakin kau pasti kembali
Membuka hati ini yang slalu sepi
Karna aku tahu bahwa kau merindukanku
Tapi sesekali ini aku tak akan melepaskanmu wahai cinta
Sebab aku yang slalu kehilangan cinta itu

DIRIMU
kau yang slalu membuat ku tersenyum
bagaikan akulah mahluk yang paling bahagia
dirimu yang slalu dihatiku
hingga kau tak pernah luput dari hatiku
bayanganku slalu teringat dirimu
tentang senyum yang indah nan lugu
berharapkan kau jadi milikku
hingga nanti sampai aku mati
terbayang bayang akanmu
untuk slalu merindumu
berharap engkau tau
bahwaku cinta kamu tuk slamanya….


WANITA TERINDAH

baru ku sadari…
hati ini kembali…
akan cinta yang dulu sepi…
berharap akan kembali…

setiap engkau jauh…
hati ini terpaku…
akan mu, akan dirimu
ku tak bisa hidup tanpamu…

hanya kaulah wanita terindah
yang sedang hadir dalam hidupku
tanpamu aku takkan bisa…
menghadapi semua ini….

entah sampa kapan ini terjadi
entah dari kapan rasa ini kembali
yang dulu pergi kian kembali
semua ini hanya untukmu…


PENGAGUMMU

wajahmu mengingatkanku
pada dirinya yang slalu kurindu
dan wajahmu mengingatkanku
akan dya yang slalu menemaniku

kuperhatikan semua tingkah lakumu
agarku yakin tentang rasaku
rasa yang dulu pernah punyaku
kini hilang terasa dipundakku

taukan bahwa kau yang kurindu
karna kau tak tau hal itu
bahwa ku suka kepadamu
akankah hatimu terimakU

aku hanyalah pengagummu
dan hanyalah perindumu
berharap nanti kaumilikku
untuk slamanya….

KESEPIANKU

ku rindu di sayangi dan dicintai
oleh seorang kekasih yang mencintaiku
dan diriku yang mencintainya
setulus putih salju yang membeku

benih tanpa noda setitikpun
dan hatiku yang slalu menyebut2 namanya
alangkah indahnya masa2 itu
dan aku rindu, merindunya

kesepian ini slalu menggrogoti hatiku
alangkah sepinya diriku tanpa kadirannya
meskipun diri ini nampak kokoh namun hati ini hancur
hancur tiada terkira

tolonglah aku, dari smua ini
yang slalu kutakutkan dalam hidupku
dan sempurnakanlah cintaku dari kesepianku
adakah seseorang yang menolongku dari kesepian ini

TANPA CINTA

Begitu pilu terasa hati karna tiada cinta di sisihmu
Dan alangkah bahagianya yang mendapatkan cinta
Yang terkadang membuat dunia milik berdua
Seisi dunia bagai anai-anai yang berterbangan kesana kemari

Oh bahagia dirinya karnanya.
Cinta dapat mengubah segalanya yang tak dapat kita lakukan sebelumnya
Hati yang gundah gulana seakan-akan slalu bahagia
Yang tak terduga sebelumnya

Tapi alangkah malangnya diri ini tanpa kehadiran cinta
Tak seguming pun rasa bahagia di hati ini
Dan tak dapat merasakan keajaibannya
Alangkah malangnya nasib ini

Gemeruluh sepi membisu slalu menyelimuti
Tiada sepatah kata pun yang dapat terucap di bibir ini
Namun tiada bisa menyasali semua ini
Karna cinta tak dapat di miliki olehku

Keajaiban cinta akankah datng dengan seiring waktu ini
Seurai kata yang akan terucap slaluterbengkalai
Tak sanggup hati untuk mengungkapkan
Karna cinta tak tumbuh di hatiku….

KEHILANGAN

Kau yang salu kupuja
Dan salu ku sanjung
Di dalam hatiku
Kini tlah tiada

Tiada dirimu
Yang slalu di hati
Inikah rasanya kehilangan cinta
cinta di hatiku

Meskin ku mencoba
coba tuk kembali untuk dirimu
Namun beratnya,
berat hati ini untuk mencitamu lagi

Hati ini yang akan slalu,
slalu kehilangan rasa cinta ku
Berat hti ini kehilangan engkau bidadariku
Karna hanya engkau yang slalu kurindukan

TENTANG DIRIMU

Angin sepi-sepoi berhembus merasuk ke dalam tubuh
Langit yang gelap ditemani sang bintang
Menjelma bulan yang slalu menemani malam
Sepi gumilir tiada henti

Hati yang terdiam mencoba ingin menjerit
Karna kepedihan yang slalu menyeliutiku
Hadirnya dirimu bagai penerangku
Yang slalu mendamaikan suasana hatiku

Duhai dinda engkaulah hidupku
Tentangmu yang slalu kukenang
Bukan ku hanya cinta kepadamu
Namun sayang yang teramat sangat

Goresan kata-kata yang dapat ku ungkapkan
Betapa rasa kehilangan dihati tanpamu
Untukmu dariku
Yang slalu mengagumi setiap detik tentang dirimu

KESEMPURNAAN CINTA

Tatkala cinta datang menyambutmu peluk eratlah
Pegang erat jangan sampai kau melepaskannya
Tiada cinta yang lain seperti dia
Tatkala cinta tlah pergi darimu

Ungkapkanlah cinta jika engkau mencintainya
Karna cinta cepat pergi dan lenyap darimu
Dan cinta bagai bayangan yang semu
Di kejar tak datang terdiam akan datang

Kesempurnaan cinta yang abadi
Berselimut tiada henti
Bersama seseorang yang mengerti makna cinta
Menuai kebahagiaan tiada tara

Lambaian tangan manis menuai rindu
Teramat sangat dalam rasa hati
Tuk bisa bersama kembali
Atas nama kesempurnaan cinta ini





Read More ->>

Tuesday, November 11, 2014

Daerah-daerah Istimewa di Indonesia

Daerah-daerah Istimewa di Indonesia

Daerah-daerah istimewa di Indonesia adalah daerah maupun entitas hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia, baik karena hak asal-usulnya maupun sejarahnya, baik yang dibentuk maupun hanya sekedar diakui, baik oleh Negara Indonesia maupun oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Aceh (1959-sekarang)
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956, dan sepuluh tahun sejak pembentukan pertama 1949. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Namun pelaksanaan keistimewaan tidak berjalan dengan semestinya dan hanya sebagai formalitas belaka.
Pasca penerbitan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, meliputi: ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat meliputi Lembaga Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh (misal Majelis Adat Aceh, Imeum mukim, dan Syahbanda).
Keistimewaan di bidang pendidikan meliputi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam serta menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah. Keistimewaan di bidang peran ulama meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan wewenang untuk memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan .
Berau (1953-1959)
Daerah Istimewa Berau adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Berau terdiri atas swapraja Sambaliung dan swapraja Gunung-Tabur. Keistimewaan Daerah Istimewa Berau meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Berau dijabat oleh Sultan Muhammad Amminuddin. Daerah Istimewa Berau dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Berau di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.
Bulongan (1953-1959)
Daerah Istimewa Bulongan adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah Istimewa Bulongan dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Bulongan terdiri atas swapraja Bulongan. Keistimewaan Daerah Istimewa Bulongan meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Bulongan dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin, sampai mangkat beliau pada 1958. Daerah Istimewa Bulongan dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Bulongan di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Bulongan, yang meliputi kabupaten-kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan, dibentuk satu provinsi, Provinsi Kalimantan Utara pada 17 November 2012, terpisah dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kalimantan Barat (1946-1950)
Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947 . Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mampawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-swapraja Meliau, Neo-swapraja Pinoh, dan Neo-swapraja Kapuas Hulu. Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Hamid II Algadrie. Sebelum 5 April 1950 Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta) Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan . Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956
Kutai (1953-1959)
Daerah Istimewa Kutai adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah Istimewa Kutai dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Kutai terdiri atas swapraja Kutai. Keistimewaan Daerah Istimewa Kutai meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Kutai dijabat oleh Sultan A.M. Parikesit. Daerah Istimewa Kutai dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur [71].
Surakarta (1945-1946)
Daerah Istimewa Surakarta adalah Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai Kooti. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur RP Suroso, yang kemudian Gubernur Suryo. Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu diantaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai Karesidenan biasa dibawah Pemerintah Pusat. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Surakarta, yang meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri, serta Kota Surakarta, menjadi bagian Provinsi Jawa Tengah, yang dibentuk pada 1950.
Yogyakarta (1945-sekarang)
Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usu menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah .
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah istimewa sejak pembentukannya secara de jure tahun 1950 , maupun sejak pengakuannya secara de facto pada 1945 . Dalam undang-undang pembentukan DIY, DIY berkedudukan hukum sebagai daerah istimewa setingkat provinsi. Sedang keistimewaannya terletak pada pengangkatan kepala daerah istimewa dan wakil kepala daerah istimewa dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Namun, bentuk keistimewaan DIY tidak dicantumkan dalam undang-undang pembentukan tetapi hanya dalam undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur semua daerah di Indonesia secara umum . Dengan realitas ini, pada tahun 1965 kedudukan hukum DIY diturunkan menjadi daerah provinsi biasa , dan akhirnya pada tahun 1999 dan 2004 keistimewaan DIY memasuki wilayah kekosongan hukum
Pasca penerbitan UU 13/2012, keistimewaan DIY meliputi (a). tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (b). kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (c). kebudayaan; (d). pertanahan; dan (e). tata ruang. Keistimewaan dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta. Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kedudukan, tugas, dan wewenang sebagaimana Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, ditambah dengan penyelenggaran urusan – urusan keistimewaan. Kelembagaan dalam bidang kelembagaan Pemerintah Daerah DIY yaitu penataan dan penetapan kelembagaan, dengan Perdais, untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli .
Keistimewaan dalam bidang kebudayaan yaitu memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY, yang diatur dengan perdais . Keistimewaan dalam bidang pertanahan yaitu Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat . Keistimewaan dalam bidang tata ruang yaitu kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten .
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_istimewa
Read More ->>
Powered by Blogger.